Gerbang Sumbawa, Berbagai regulasi hadir sebagai pagar pembatas untuk menjaga netralitas demi berlangsungnya pilkada yang demokratis. Salah satu aturan tersebut menyasar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme untuk tidak terlibat politik praktik guna memastikan serta menghindari keterlibatan ASN dalam pilkada serentak 2018 dan pemilihan legislatif, pilpres dan wapres pada 2019.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ditegaskan kembali pada Pasal 87 ayat(4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sementara didalam pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) disebutkan jika PNS yang mencalonkan diti atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Untuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 tersebut disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk itu, Menteri Asman mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih.
Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi selalu ingatkan dan mengajak seluruh ASN lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov NTB untuk menjaga netralitasnya. “Saya minta netralitas ASN tetap dijaga supaya tidak berdampak buruk kepada pemerintahan secara keseluruhan," tegas TGB.. ***YanKM