GS. mengungkap salah satu bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumbawa, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan sabu seberat 93,37 gram dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 66 juta. Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo memaparkan bahwa pihaknya mengetahui ada seorang bandar sabu-sabu di wilayah Dusun Serange Desa Berora Kecamatan Lopok yang berinisia SK. SK merupakan Target Operasi (TO). “pelaku melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan bukti sabu sekitar 93,37 gram serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp 66 juta,’’ ungkap Kapolres Sumbawa Pada jumpa pers kemarin.
Penggerebekan dilakukan di kediamanan terduga pada Minggu (11/2) sekitar pukul 23.30 Wita. polisi sempat melihat dari sisi jendela ketika terduga sedang memisahkan narkoba jenis sabu. Ketika anggota polisi mengerbek kediaman SK, Polisi mendapat perlawanan dan terjadi aksi dorong mendorong. Namun, SK berhasil kabur melalui jendela dan lari ke kawasan perkebunan disamping lokasi penggerbekan.
saat ini anggota polres Sumbawa masih berada di lapangan. Sementara itu polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat yakni seorang pemuda dan istri terduga SK. Kapolres Sumbawa menghimbau untuk menembak ditempat jika diperlukan dan berlaku kepada semua pelaku kejahatan pengedar narkoba.
Masyarakat di ajak untuk proaktif melawan dan melaporkan kepada pihak berwajib ketika mendapatkan atau mengetahui kejahatan yang terjadi ditengah tengah masyarakat terutama pengedaran Narkoba yang merusak generasi muda bangsa. ***RR19
Be the first to reply!
Posting Komentar