Pict by Kompas |
Gerbang Sumbawa. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) berupaya memediasi sengketa pemilu antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan yang terdaftar pada buku register perkara penyelesaian sengketa nomor : 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang menyatakan panggilan dalam upaya mediasi yang akan dilaksanakan pada Jum'at, 23 Februari 2018 yang bertempat di ruang mediasi Lt 2 Gedung Bawaslu RI.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang menduga adanya kesalahan Fatal yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai Bulan Bintang pada prefikasi Faktual administrasi kelengkapan dan kepengurusan Partai Poitik sebagai partai peserta pemilu 2019.
Pasalnya, PBB dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Papua Barat. Namun, diluar sidang pleno dan tanpa adanya konfirmasi kepada PBB Papua Barat khususnya Kabupaten Mansel, KPU memutuskan untuk merubah status PBB dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). dan data tersebutlah yang dibawa ke KPU RI hingga pada saat pengumuman partai peserta pemilu 2019 menyatakan PBB gagal menjadi peserta pemilu 2019.
Sesuai dengan Rilis dari ketua umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti seperti Rekaman Video, saksi, hingga pemberitaan media Lokal yang mengumumkan KPU Papua Barat telah menyatakan PBB Memenuhi Syarat sebagai salah satu partai peserta pemilu 2019.Ketua Umum PBB siap menggugat KPU baik perdata maupun pidana. baginya, KPU secara sengaja berupaya menyingkirkan Partai yang berlogo Bulan & Bintang tersebut dari pesta pemilu 2019. ***RR19
Be the first to reply!
Posting Komentar