Gerbang Sumbawa, Aksi ratusan massa Aliansi Masyarakat Lingkar Selatan (AMLS) Selasa (12/12/2017) memadati ruas jalan Sumbawa-Bima KM 4 Simpang Boak Sumbawa Besar. Massa yang tergabung dari masyarakat wilayah lingkar tambang ini menuntut janji perusahaan pertambangan yaitu PT. Sumbawa Juta Raya - PAMA (SJR-PAMA) yang beroperasi di Wilayah Blok Pangulir Kecamatan Ropang dalam mengakomodir tenaga kerja lokal serta pemberdayaan kepada Pengusaha Lokal yang sebelumnya telah disepakati pihak SJR-PAMA dengan Masyarakat Lingkar Selatan.
Aksi massa yang di awali di Simpang Boak ini langsung melakukan Sweeping terhadap kendaraan kendaraan besar dan tertutup untuk memastikan tidak adanya material yang diarahkan ke area pertambangan oleh PT. SJR-Pama. Sekitar Dua Jam di Simpang Boak, massa melanjutkan konvoi kedalam Kota Sumbawa dan kembali lagi ke Simpang Boak. Aksi massa AMLS ini juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Yon Maryono salah seorang yang mengkoordinir aksi masa ini mengungkapkan dalam orasinya bahwa PT. SJR-Pama cenderung menyisipkan tenaga kerja dari luar daripada tenaga kerja lokal. Menurut Yon, Perusahaan ini dinilai telah melanggar janji yang telah disepakati dengan Masyarakat hingga Masyarakat khususnya wilayah Lingkar Tambang merasa terdzolimi. "Kami tidak mau menjadi pembantu di rumah kami sendiri. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan SJR-PAMA. Jika tidak, Maka aksi akan kami lanjutkan pada 16 Desember mendatang langsung ke Camp SJR-PAMA di Wilayah Blok Pangulir Kecamatan Ropang," serunya di tengah aksi massa tersebut.
AMLS dalam menyatakan sikap terhadap protes yang dilakukan sesuai rilis selembaran aksi adalah sebagai berikut :
- Menurunkan semua karyawan yang disusupkan dari luar daerah Sumbawa
- Putuskan kerjasama dengan Subkon yang masuk tanpa adanya sosialisasi sesuai dengan amanat undang undang.
- PT. SJR-Pama Wajib melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan komposisi 70% Lokal Area dan 30% Lokal Sumbawa.
- Naikkan Upah tenaga kerja lokal dan pekerja lokal jangan hanya dijadikan pekerja buruh kasar.
- Pemberdayaan pengusaha lokal oleh PT. SJR-PAMA wajib dilakukan.
***Sumber https://kampung-media.com/kmgempar
Be the first to reply!
Posting Komentar